14 Juli 2009

Reguler dan Reguler Sore Sama Tapi ”Beda”


KEPUTUSAN Rektor Unej tentang Pengalihan Penyelenggaraan Program Non Reguler S1 ke Program Reguler S1 di Lingkungan Universitas Jember telah ditetapkan Januari lalu. Kemudian, untuk pelaksaannya akan dimulai semester gasal tahun ajaran 2009/2010. Pengalihan itu karena ada teguran dari Irjen Depdiknas atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Unej terkait penyelenggaraan program reguler dan non reguler di perguruan tinggi negeri yang diatur dalam keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No 28/DIKTI/Kep/2002.

FE Unej termasuk fakultas yang terkena imbas dari kebijakan ini. Pasalnya dari 17 program studi non neguler (NR) di UNEJ, di FE ada 3 yaitu prodi IESP NR, Akuntansi NR dan Manajemen NR.Menurut keterangan Kabiro I Unej Bambang Winarno, sebenarnya tidak ada perbedaan berarti antara NR dan RS. Hanya pengelolaannya yang nantinya mengikuti jurusan yang telah ada di reguler. Kalau perbedaannya dengan reguler hanya SPP-nya saja yang lebih mahal. ”SPP untuk mahasiswa NR yang dialihkan ke RS tetap,” kata Bambang. Namun untuk teknis pelaksanaan RS diatur oleh masing-masing fakultas dengan mengacu pada SK dan segenap aturan yang ada.

Tidak adanya perbedaan itu ditegaskan juga oleh Dekan FE Unej M Saleh. Dari segi ijazah misalnya, dari dahulu juga ijazah yang dikeluarkan untuk mahasiswa NR pun selama ini juga ikut jurusan reguler. Tapi untuk teknis pelaksanaannya akan ada perubahan waktu kuliah, sehingga menjadi lebih fleksibel. Kedepannya, mahasiswa RS diharapkan bisa kuliah di pagi hari. “Tapi untuk sampai kesana itu masih jangka panjang, sementara baru sebagian saja yang kuliah di pagi hari,” papar M Shaleh.

Diberikannya kesempatan kuliah di pagi hari bagi mahasiswa reguler sore, menyisakan pertanyaan tentunya. Karena di FE, seperti yang kita ketahui, hingga saat ini ruang kuliahnya masih sangat terbatas. Di semester ini, keterbatasan ruang kuliah juga menjadi permasalahan bagi mahasiswa reguler. Dengan jadwal yang padat serta ruang kuliah yang terbatas menimbulkan kesulitan bagi mahasiswa dan dosen ketika akan mengadakan tambahan kuliah.

Menjawab pertanyaan keterbatasan ruang kuliah. Dekan FE menjawab dengan rencana pembangunan beberapa ruang kuliah baru. ”Kita sudah mencoba mensetting 3 (tiga) ruangan tambahan, rencananya ruangan itu akan ditempatkan di depan ruang 12,” jawab M Shaleh. Namun apakah hal itu bisa mengatasi permasalahan keterbatasan ruang kuliah, Dekan FE mengatakan setidaknya itu sudah membantu mengatasi keterbatasan yang ada.

Terkait pengelolaan RS dijelaskan juga oleh M Saleh nantinya akan menyatu dengan reguler. Jika dahulu untuk mengelola NR ada Kaprodi, maka kedepan tidak ada lagi. RS akan dikelola dibawah Kajur di masing-masing jurusan. ”Kajur reguler juga mengelola RS. Tapi akan dibantu dua sekretaris, satu mengurusi reguler dan sekretaris II mengurusi RS,” jelasnya.

Namun setelah Tim Buldokc mengkonfirmasi hal ini pada Kajur IESP dan Kajur Manjemen. Ternyata yang bersangkutan belum tahu mengenai teknis pengelolaannya bagaimana nantinya. ”Kebijakan mengenai perubahan status Non reguler menjadi reguler sore masih mengambang, belum ada desain tentang pelaksanaannya,” tutur Kajur IESP Fathurrozzi. ”Mengenai pelaksanaan teknisnya saya belum tahu apa-apa,“ ujar Dyah Yulistyorini, Kajur Manajemen.

Karena tidak ada lagi program NR otomatis berpengaruh pada insentif yang diterima oleh dosen. Jika sebelumnya dalam mengajar mahasiswa NR dosen mendapat insentif, maka dengan penggabungan ini, itu tidak lagi diberlakukan. Yang ada adalah, insentif dosen akan dihitung dari beban mengajar mereka. Baru setelah dosen melebihi kuota mengajar akan mendapat insentif. ”Kuota itu ditetapkan 4 sks per semester, jika dosen mengajar melebihi kuota akan diberi insentif,” jelas PD II Imam Mas’ud yang masa jabatannya berakhir 15 Juni kemarin. ”Kebijakan ini dibuat untuk memberi keadilan bagi dosen,” kata Kabiro I Unej.

Menurut Ferdian mahasiswa NR yang transfer dari D3, adanya kebijakan terkait insentif dosen ini membuatnya mempertanyakan soal pengelolaan SPP mahasiswa. Jika tadinya dosen itu diberi insentif ketika mengajar NR lalu besok ketika jadi RS tidak lagi. ”Lantas uangnya untuk apa?” tanyanya. Dari segi SPP, nantinya meski mahasiswa NR dianggap reguler dengan kelas sore tapi SPP-nya tetap.

Menurut pemaparan Imam Mas’ud, meski pengelolaan insentif dosen berubah tetapi pengelolaan keuangannya tidak mengalami perubahan. ”Perubahan NR menjadi RS, tidak berpengaruh pada sistem keuangannya,” ungkap Imam Mas’ud. Selama ini pengelolaan SPP mahasiswa NR seperti halnya SPP mahasiswa reguler dan D3. SPP mahasiswa masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lalu diturunkan melalui DIPA. Bedanya besaran SPP mahasiswa NR yang masuk ke kas FE. “Proporsi dana sebagai anggaran program studi untuk S1 NR , S1 Reguler dan D3 yang masuk ke kas FE berturut-turut; 70%, 60% dan 65%, sisanya digunakan pihak rektorat,” terang Imam Mas’ud. Itu setelah masuk kas negara. ”Dana itulah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional,” tambahnya. [Firdaus Yasin] Buldokc No. 42 I Juni 2009

0 komentar: