06 April 2009

150 Mahasiswa Unej Dinonaktifkan Karena Telat Bayar Penundaan SPP

SISTEM pembayaran SPP di Universitas Jember (Unej) memiliki mekanisme tersendiri. Biasanya untuk pembayaran SPP memberi waktu sekitar dua minggu untuk pelunasan. Bagi mahasiswa yang pada waktu tersebut tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, pihak Unej memberikan tenggang waktu khusus. Penundaan pembayaran SPP selama ini dimanfaatkan oleh mahasiswa, yang hingga batas akhir pembayaran belum mampu melaksanakan kewajiban membayar SPP. Batasan waktu khusus diberikan oleh Unej bagi mahasiswa yang melakukan penundaan pembayaran SPP, dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan.

Setelah berbagai persyaratan telah terpenuhi oleh mahasiswa, barulah mereka bisa memerogram mata kuliah untuk semester berikutnya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah membuat pernyataan kesediaan membayar SPP sesuai dengan kesanggupan, namun tidak boleh melebihi batas waktu penundaan. Meski telah ada aturan yang ditetapkan oleh Akademik Unej terkait batas akhir pembayaran penundaan, namun banyak mahasiswa yang tidak mengindahkan aturan ini. Banyak mahasiswa yang masih terlambat melunasi kewajibannya. Seperti semester-semester sebelumnya, di semester ini masih ada mahasiswa yang melanggar perjanjian untuk membayar sesuai dengan pernyataan kesediaan yang telah dibuat. Bahkan hingga batas waktu akhir pembayaran SPP Unej penundaan.

Di semester ini, Unej membuat kebijakan tegas bagi mahasiswa yang melanggar kesepakatan. Jika di semester-semester lalu pihak akademik masih menerima pembayaran SPP, namun di semester ini sudah tidak bisa. Batas akhirnya pembayaranya pada 20 Maret dengan perpanjangan hingga 30 Maret. Ketegasan ini disertai sanksi yang mengikat, yakni penonaktifan mahasiswa yang terlambat membayar penundaan SPP, kemudian pewajiban untuk membayar SPP rangkap selama dua semester.

Kebijakan ini disampaikan universitas melalui surat no 2921/H.25/PP.8/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan ditandatangani Pembantu Rektor I Unej Agus Subekti. Dari surat ini terdaftar ada 150 mahasiswa dari berbagai fakultas yang belum melunasi penundaan SPP. Fakultas Ekonomi (FE) Unej tercatat menjadi fakultas dengan jumlah mahasiswa terbanyak yang belum melunasi pembayaran penundaan SPP, yakni ada 58 mahasiswa, 51 mahasiswa strata satu dan 7 mahasiswa diploma tiga.

Kebijakan tak tegas universitas selama ini menyebabkan mahasiswa untuk tak membayar tepat waktu. Di semester-semester sebelumnya, mahasiswa yang bayar melebihi tenggat tetap dilayani pembayaran SPP-nya tanpa ada sanksi apapun. Disini Pihak Unej tak melaksanakan sistem pengendalian yang ketat, sehingga mahasiswa selalu menunda-nunda bayar penundaan SPP. Wilih Prastika mahasiswa FE jurusan IESP 05 mengatakan bahwa kebiasaan ini telah dilakukan mahasiswa sejak semester-semester sebelumnya. “Dulu, meski terlambat bayar tidak ada sanksi,” ujarnya. Beberapa mahasiswa lain juga mengatakan pendapat sama, ketika ditanya mengenai kenyataan di semester-semester lalu. “Saya sudah beberapa kali terlambat, tapi baru kali ini mendapat sanksi,” celetuk salah seorang mahasiswa yang hadir dalam forum komunikasi mahasiswa yang dinonaktifkan di Gedung POMA FE (5/4).

Moch. Hasan, Pembantu Dekan I Fakultas MIPA memberi kesaksian mengenai hal ini. Di fakultasnya selama ini memang ada saja mahasiswa yang terlambat membayar, bahkan hingga menjelang UTS. Tapi pembayaran SPP yang mereka lakukan tetap diterima oleh BAAK. ”Mungkin hal ini yang menyebabkan mahasiswa jadi mengentengkan untuk membayar penundaan SPP,” jelasnya.

Dalam surat pemberitahuan itu, yang ditujukan pada seluruh dekan di Unej terdapat kejanggalan. Surat ini memberitahukan pada dekan yang bersangkutan mengenai adanya perpanjangan batas waktu pembayaran penundaan SPP, yakni sampai 30 Maret 2009. Jika hingga batas waktu tersebut, mahasiswa masih belum membayar maka sanksi akan berlaku. Status mahasiswa yang bersangkutan tetap nonaktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik (perkuliahan, ujian dan pratikum).

Sayangnya dalam surat pemberitahuan dari universitas itu tercantum tanggal pembuatan 30 Maret 2009. Hal ini kiranya yang menyebabkan mahasiswa tetap tak membayar penundaan SPP sampai hingga batas akhir perpanjangan yang diberikan, walaupun sudah ada sanksi berat yang mengancam mereka. Moch. Hasan mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya ketegasan ini saat hari terakhir batas pembayaran penundaan SPP (30 Maret, Red). Sosialisasi langsung disampaikan pada mahasiswa. Setelah sosialisasi dilakukan baru keesokan harinya mahasiswa membayar, namun sudah tidak diterima oleh universitas. ”Mereka tetap menerima sanksi itu,” katanya. Di FE hal serupa yang terjadi. Dekan FE M. Saleh mengatakan baru mendapatkan sosialisasi dari universitas pada 30 Maret. ”Karena batas waktunya sudah hampir habis, jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Dekan FE.

Menanggapi ketegasan pihak universitas dalam menjalankan kebijakan ini. Pembantu Dekan I MIPA mengatakan bahwa hal ini baik. Ketidaktegasan selama ini juga tidak mendidik mahasiswa. Mahasiswa cenderung menunda-nunda bayar SPP walau telah habis masa perpanjangan penundaan pembayaran SPP. Namun terkait sosialisasi yang dilakukan pihak universitas, dia menyayangkan kenapa di hari terakhir, jadi sosialisasi ke mahasiswa juga sia-sia.

Mahasiswa FE lainnya, Jamal, mengaku tak mengetahui pemberitahuan terkait batas akhir pembayaran penundaan SPP. Dia baru tahu pada tanggal 5 Maret, setelah dihubungi seorang temannya. ”Yang tak tahu bukan hanya saya, namun banyak mahasiswa lain,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan dari Unej masih tetap sesuai dengan surat pemberitahuan itu. Namun ketika Tim Pretel hendak meminta penjelasan dari Pembantu Rektor I dan Kepala Biro bagian akademik Unej pada Senin (6/4), yang bersangkutan masih belum bisa dikonfirmasi kerena ada tugas di luar kota. [Lila Larasati]

1 komentar:

Anonim mengatakan...

MAS TOLONG BLOGNYA DIPERBAGUS DONG !!!!
BIAR GAK KELIHATAN JADULLLL